Pati: detikperu.com– Apel Siaga penanganan Covid 19 dipimpin langsung Bupati Pati bertempat di halaman Sekda kabupaten Pati, Masih tingginya angka penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Pati.,
Dalam Amanatnya Bupati Pati, H.Hariyanto,SH.MM.MSi menyampaikan bahwa ini merupakan kali kedua mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor : 443/3257 tanggal 30 November 2020 tentang Pemberlakuan jam malam dan Kepatuhan memakai masker guna pencegahan covid 19, sesuai catatan adalah zona merah terlama dan ini merupakan menjadi perhatian kita semua,
Lebih lanjut Bupati Pati dengan mengeluarkan surat edaran (SE) nantinya dapat mengurangi dan mencegah penularan Covid 19, karena dilihat dari zona Kabupaten Pati (Zona Merah) peningkatan yang sangat Signifikan, apalagi Pati ada di peringkat 1 kasus tertinggi,”jelas Bupati Pati.
Bupati Pati menegaskan “Mulai hari ini tanggal 05 Desember 2020 nantinya akan ada pembatasan aktivitas pada malam hari yaitu pukul 22.30 Wib hingga pukul 04.00 Wib sampai batas waktu yang ditentukan dengan pertimbangan kondisi covid 19 di Kabupaten Pati,” langkah ini diambil karena ada beberapa Kecamatan di Kabupaten Pati,”tegasnya.
Sementara itu, Dandim Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani.SE.M.I.POL menyampaikan, siap mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati, peningkatan yang signifikan, kondisi seperti ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga perlu diambil langkah yang tepat dalam penanganan, Kodim Pati siap mendukung semua kegiatan penanganan Covid-19 dan selalu aktif melaksanakan patroli bersama Polres dan Sat Pol PP juga edukasi kepada masyarakat di seluruh kecamatan, dan nantinya kita juga adakan monitoring terhadap pembatasan aktivitas atau jam malam agar bisa berjalan secara efektif,”Ungkap Dandim.
Penulis: (nartopendimpati)