Surakarta: detikperu.com- Babinsa Kelurahan Sewu Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Suryanto dan sertu Suparno bersinergi dengan Bhabinkamtibmas serta Linmas melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap IX di pendopo Kelurahan Sewu Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Kamis (26/11/2020).
Dalam pengambilan BST tersebut Serka Suryanto bersama Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standar kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona Covid 19 yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap dijaga serta warga wajib menggunakan masker.
Sedangkan Besaran uang BST yg diterima oleh warga kelurahan Sewu dari pemerintah senilai Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per orang yang sekarang sudah masuk tahap ke VII dengan jumlah penyaluran 911 Orang.
“Adapun Ketentuan Pengambilan BST melampirkan Surat Pemberitahuan BST dari Kantor Pos, Membawa E-KTP dan KK Asli, Membawa Foto KTP dan KK, serta Wajib Menggunakan Masker.”tegas Suryanto.
“Pemberian BST adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, diharapkan dengan adanya BST ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.”pungkasnya.
Penulis: (Arda 72)