Bandar Lampung: detikperu.com- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Uji Kompetensi bagi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung, Bandarlampung, Kamis (9/1/2020). Uji Kompetensi ini diikuti 838 ASN dan merupakan terobosan Gubernur Arinal untuk mewujudkan profesionalisme dan kemandirian dalam bekerja.
“Saya ingin ke depan ASN mampu menunjukkan profesionalisme, kemandirian dalam bekerja, dan tidak bermain di luar kepentingan ASN. Salah satu langkah untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan uji kompetensi,” tegas Gubernur.
Menurut Gubernur, tiap instansi mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Di sinilah mereka akan memberikan kemampuan yang mendukung dari syarat tugas pokok dari instansi yang dibutuhkan.
Uji kompetensi ini juga untuk mereformasi birokrasi dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan guna mewujudkan aparatur yang memiliki integritas, profesional, bebas politik praktis, bersih dari tindak KKN, sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Hal ini tertuang dalam 33 janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
“ASN merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintah daerah dan tentunya mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah,” jelas Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal menjelaskan menurut UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, maka semua ASN yang memenuhi syarat yang akan/ telah menduduki jabatan diharuskan mengikuti proses tes/uji berkala, sehingga diharapkan ASN tersebut dapat menempati jabatannya betul-betul memiliki integritas profesional dan etika dalam menjalankan jabatannya.
“Uji Kompetensi yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk pemetaan kompetensi terhadap Pejabat Administrator sehingga diharapkan diperoleh gambaran, data dan informasi yang akurat nanti menjadi bahan pertimbangan dalam rangka promosi dan penempatan pegawai sesuai kompetensi yang dimiliki,” kata Gubernur.
Diharapkan pada gilirannya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Good Governance dan berkualitas dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, jumlah peserta yang mengikuti uji kompetensi ini berjumlah 838 orang ASN, Dengan adanya uji kompetensi ini kedepannya penempatan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung bisa lebih sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing ASN yang bersangkutan,” tambahnya.
Melalui kesempatan ini, Gubernur Arinal berharap kepada peserta uji kompetensi agar berkonsentrasi penuh dan mengikuti uji kompetensi hari ini dengan baik karena akan berdampak terhadap pengembangan karier saudara kedepan, serta diharapkan dapat menjadi acuan untuk mengukur dan membenahi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Provinsi Lampung kedepan.
Sementara itu, dalam laporannya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mendapatkan data kompetensi PNS, dan melengkapi data profil PNS sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 pasal 171 ayat 2.
Kemudian, dalam rangka mengimplementasikan agenda kerja gubernur yaitu meningkatkan efektifitas Pemerintahan melalui sistem penjenjangan karir berbasis kinerja dan kompetensi guna mewujudkan good governance untuk meningkatkam kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
“Hal ini demi tercapainya Rakyat Lampung Berjaya, serta untuk menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan administrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas Fahrizal.
Pelaksanaan Uji kompetensi ini, jelas Fahrizal, terbagi menjadi dua sesi yaitu sesi pagi pada jam 09.00 – 12.00 diikut 436 orang, dan sesi siang pada jam 13-.00-16.00 diikuti 431 orang.
“Adapun seluruh peserta yang mengikuti uji kompetensi ini sebanyak 838 orang, terdiri dari Pejabat adminstrastor, Pejabat pengawas yang telah memiliki pangkat IIId dengan masa TMT lebih dari 4 tahun, dan pejabat pelaksanaa yang pernah menjabat minimal sebagai pejabat administrator,” jelasnya.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Lukman, menjelaskan bahwa hasil seleksi akan dikoreksi pihak asesor selama 10 hari, dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk penempatan sesuai kompetensinya,” jelasnya.(Red)
Dilansir: (media pathner-lv)
Editor: Wms