Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Acara Peluncuran dan Sosialisasi Buku Panduan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2017 Tentang pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan digelar secara Virtual. Selasa (08/06/2021)
Di Ruang Klinik Akuntabilitas Kantor Wilayah Lampung turut menghadiri secara virtual zoom meeting Plt. Kepala Kantor Wilayah, Ida Asep Somara bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP, Kasubid Pemajuan HAM, Ferie Irza Irawan, Kasubid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Masriakromi, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Doni Arianto Raharjo, serta para JFT Perancang dan JFU Bidang HAM.
Memasuki acara, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi memberikan Laporan Pelaksanaan dan sambutan. Dalam sambutannya Mualimin menjelaskan terkait pedoman materi muatan HAM memang telah dimulai dari 2017 namun terkait buku panduan baru dibentuk pada Tahun 2021. Pembentukan Buku Panduan ini agar peraturan di level daerah tidak saling tumpang tindah. Buku Panduan ini juga diharapkan menjadi pedoman agar Lembaga/Pejabat yang terkait dengan Peraturan Perundang-undangan dapat mengintegrasikan peraturan perundang-undangannya.
Membuka acara sekaligus memberikan sambutan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. “Kementerian Hukum dan HAM telah berupaya agar setiap peraturan perundang-undangan haruslah berazaskan kemanusiaan, hal ini terbukti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 24 Tahun 2017 Tentang pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan” Ujar Wamenkumham.
Eddy menjelaskan Peraturan ini telah mengatur sedemikian rupa dimana mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Saya berharap dengan peluncuran buku panduan ini dan sosialisasi teknis pelaksanaan permenkumham tersebut kedepannya diperlukan sinergi antara Bidang Hukum dan Bidang HAM pada setiap Kantor Wilayah untuk mengawal dan mengevaluasi setiap peraturan perundang-undangan agar berperspektif HAM” Tegas Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Buku Panduan oleh 3 (tiga) Narasumber yaitu Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Farida dan Hidayat, Subdit Instrumen HAM. Mengakhiri acara, Direktorat Jenderal HAM memberikan para peserta waktu untuk bertanya mengenai Langkah-langkah apa saja yang diperlukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)