Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Menindaklanjuti surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hari ini bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP ) beserta pegawai menandatangani pernyataan komitmen bebas dari handphone, pungli dan narkoba (Halinar) di lingkungan Lapas Kelas I Bandar Lampung.(23/9/2021).
“Sementara Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar, Bc. IP, S. Sos, M. Si, mengutarakan, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.02.10.01.1147 tentang langkah progresif tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone, dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban UPT pemasyarakatan.
Hari ini telah dilaksanakan apel bersama dan penandatanganan pernyataan komitmen bebas dari handphone, pungli dan narkoba petugas dan warga binaan yang berlangsung di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kamis 23 September 2021.lanjutnya
Setelah pelaksanaan apel dilaksanakan, kita dari Lapas Kelas I Bandar Lampung melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Bandar Lampung melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, ujarnya.(Red)