Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Dalam rangka meningkatkan Upaya Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2016 secara Virtual diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia. Kamis (15/07/2021)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Nur Ichwan Bersama dengan Kepala Bidang HAM, Rina Anggraeny, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ferie Irza Irawan beserta jajaran turut hadir dalam Kegiatan Sosialisasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk menerima masukan dan saran terkait dengan Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, yang diubah menjadi Rancangan Permenkumham tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Hal itu juga merupakan Upaya Kemenkumham dalam mendorong penyelesaian setiap pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.
Selaku Narasumber, Timbul Sinaga yang juga menjabat sebagai Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menjelaskan bahwa perubahan Permenkumham ini adalah untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Selanjutnya, Timbul Sinaga menjelaskan secara detail mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM mulai dari Pelaporan/Pengaduan hingga Pelaporan kepada Presiden. Menutup Kegiatan Sosialisasi, diadakan sesi diskusi untuk masukan dan saran dari perwakilan Kantor Wilayah. (Hms/ Red)