Tubaba: detikperu.com- Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat beserta anggota Polsek Tumijajar berhasil mengamankan HH (30) satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kelurahan Dayamurni, Senin 05 Oktober 2020.
AKBP Hadi Saeful Rahman S.IK Kapolres Tulang Bawang Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, S.IK, MH mengatakan, Insinden ini berawal pada tanggal 25 september 2020 saat korban lengah sedang asik karoeke di Room Wisma kelurahan Dayamurni kecamatan Tumijajar,
“untuk pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan penangkapan pada pelaku itu berlangsung di kediamannya yang berbeda di desa bumi agung kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara,” Ungkap Kasatreskrim, Jum’at (08/10/2020).
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa melakukan aksi itu bersama rekannya yaitu AM yang sekarang berstatus (DPO) dan sudah menjual sepeda motor tersebut oleh satu penadah di Lampung Tengah.
“Saat dilakukan penggerebekan di lampung tengah pelaku tidak ada lagi ditempat, tim tekab 308 beserta anggota Polsek Tumijajar hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat bernopol BE 3361 QQ di rumah HG (Penadah),” tutup Iptu Andre.
Sementara itu saat ini Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap kedua DPO yang nama AM dan HG dan untuk Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, sebagaimana tentang pencurian dan pemberatan serta hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Firman/Polres TBB