Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Sesuai perintah Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam rangka deteksi dini, mencegah dan meminimalisir benda barang-barang larangan dan berbahaya di dalam dalam Lapas Klas I Bandar Lampung seperti HP, Narkoba dan sajam.
Razia Blok hunian dipimpin langsung oleh Kesatuan Pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Kasi keamanan beserta Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatopsPatnal).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Bandar Lampung mengatakan dari hasil razia blok hunian D2 dan C1 petugas berhasil menemukan beberapa benda dan barang larangan berupa.
“Hp rusak 2, Baterai 1 , Alat cukur 1, Terminal 2, Kabel 2 , Charger, handphone 1, Lampu 1 , Shoulder, Hanger 1 ,Botol parfum 3 , Kipas, Tang 1 ,Gunting kuku 1,” ujar kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar Bc.IP., S.Sos,MSi. Kamis (02/09/21).
Ia juga mengatakan barang hasil razia tersebut selanjutnya diinventarisir dan didata dan diamankan untuk dimusnahkan.
“Kegiatan ini akan selalu dilaksanakan secara berkala dengan tetap mematuhi menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya (Red)