Kupang, Detikperu.com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kupang atas nama IAM dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan Aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yg terletak di Jl. A Yani Kel. Oeba Kec Kota Lama Kota Kupang. Jum’at, 03 Desember 2021.
Tersangka An. IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik pemkab Kupang untuk atas nama Tersangka IAM terhadap asset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan Bangunan seluas 210 M2.
Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung RPD Kab. Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM an. Tersangka IAM, kemudian Aset tersebut dijual kepada pihak lain an. JS pada tahun 2017 senilai Rp.8 Miliar.
Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan Apraisal dan Inspektorat Kab Kupang kerugian sebesar Rp. 9,6M
Pasal sangkaan Primair pasal 2 (1) jo. Pasal 3 UU TPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya IAM dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes swap (negatif) dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan. (R)