Lampung Utara: detikperu.com-
Personil Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar Narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, Riko Handoko (29) warga Kotabumi itu diringkus pada Selasa (23/6/2020) malam.
“Pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu itu ditangkap tadi malam oleh opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara bersama pelaku juga turut diamankan sejumlah alat buktinya,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (24/6/2020).
Dijelaskannya, pelaku diamankan di TKP Gang Cimahi, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara berikut barang bukti berupa 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 8,40 gram, 3 buah plastik klip dan 1 buah dompet warna merah.
Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, lanjutnya, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Karena kondisi saat ini sedang Pandemi Covid 19 terhadap tersangka setelah kita amankan, kita lakukan pengecekan kesehatan tubuh, memberikan penyemprotan cairan desinfektan,”jelas Iptu Aris.
Penulis: Febri/Polres LU