Tulang Bawang: Detikperu.com- Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal (pengangguran) yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Padat Karya Tunai Desa adalah kebijakan Presiden Jokowi Widodo guna menggerakkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, agar bisa memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat dan Satu-satunya penggerak perekonomian masyarakat saat ini
Akan tetapi program PKTD diduga tidak berjalan dengan baik, dikarenakan secara regulasi aturannya tidak adanya sanksi yang diberikan kepada pemerintah kampung apabila tidak melaksanakan program padat karya tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Yudi selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan (PMK) Kabupaten Tulang Bawang.Rabu (17/03/21).
Terkait PKTD dugaan kampung yang tidak menjalankan sesuai dengan mekanisme pekerjaan padat karya, Yudi menjelaskan bahwa dirinya sudah menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya di Dinas pemberdayaan masyarakat kampung dan kelurahan, yaitu sudah mensosialisasikan, memberikan edukasi mekanisme sebagaimana mestinya kepada semua kampung di kabupaten Tuba
“Kami telah menyampaikan mensosialisasikan ke semua kampung-kampung di lingkup Tulang Bawang terkait program padat karya tunai desa,”
“Akan tetapi dalam pelaksanaan fisiknya bukan tanggung jawab kami, didalam aturan padat karya itu juga tidak adanya pemberian sanksi bagi kampung yang tidak melaksanakan program padat karya tersebut sehingga pelaksanaan kegiatan padat karya tersebut tergantung dari keinginan kampung mau tidak nya ingin dilaksanakan,” ucapnya
Yudi juga menjelaskan ” Jika ada di kampung tersebut tidak menjalankan sesuai dengan mekanisme disana ada BPK (Badan Pengawas Kampung), APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), APH (Aparat Penegak Hukum,dan Inspektorat, sebagai unsur pembina dan pengawas termasuk Kecamatan bukan bidang kami untuk menangani nya.” Tutupnya.(Herli)