Tulang Bawang: detikperu.com- Beralasan karena menggunakan sumber dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Untuk penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dilakukan secara kontraktual oleh Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang.
Pasalnya, menurut supardi, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan DAK fisik bidang Pendidikan tahun 2020 menjelaskan bahwa penggunaan pihak ketiga secara kontraktual Untuk penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 Tulang Bawang karena menggunakan sumber dana dari APBD.
“Karena anggarannya dari APBD dan Kami sudah konfirmasi dengan pusat, kami juga di pendidikan kekurangan orang teknis, disini juga tenaga teknik sangat terbatas, makanya kami menggunakan pihak ketiga,”jelasnya
Akan tetapi, saat ditanyakan perihal bahwa jenis kegiatan tersebut merupakan swakelola tipe 1 (satu) yang harus menggunakan aturan pengelolaan barang dan jasa “Pihaknya juga tidak mengetahui hal tersebut terkait tipe itu, saya minta untuk hal ini silahkan konfirmasi dengan Kadis,” imbuhnya.
Dari pernyataan tersebut sudah jelas bahwa Dinas Pendidikan diduga mengangkangi perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa karena jenis kegiatan tersebut merupakan kegiatan swakelola tipe 1 (satu) yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh penanggung jawab anggaran (Dinas Pendidikan Tuba) jadi tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan Tuba tidak boleh dikontraktualkan harus menggunakan fasilitator dan dibayarkan secara honorarium kegiatan diambil dari 5 (lima) persen dari dana DAK tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Berita sebelumnya, Penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara kontraktual oleh Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang, disinyalir tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.Kamis (26/11/2020).
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya menetapkan Fasilitator untuk tenaga teknis dalam pembuatan gambar kerja perencanaan serta monitoring atau pengawasan untuk menunjang pekerjaan peningkatan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub Bidang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola, dengan memberikan honorarium kepada para Fasilitator tersebut.
Sedangkan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan ditetapkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang diduga dikontraktualkan oleh konsultan perencana dan konsultan Pengawas, pemilihan penyedia jasa konsultan tersebut dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
Hal itu nampak jelas pada beberapa nama paket pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik Per sub bidang pemilihan penyedia jasa nya dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung, dimana pekerjaan jasa konsultan tersebut dilakukan secara kontraktual.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin,SH., MH, belum berhasil untuk di konfirmasi terkait alasan mengapa Pihak Dinas Pendidikan tidak menetapkan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanaan dan pengawasan.
Penulis: Herli