Tulang Bawang: Detikperu.com– Guna untuk menekan penyebaran dan memutus rantai COVID-19, Masyarakat Tulang Bawang, untuk sementara dilarang menggelar hajatan pesta atau hiburan.
Larangan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama Pemkab Tulang Bawang bersama Forkopimda, MUI, tokoh adat, agama masyarakat dan pemuda dalam pencegahan pengendalian COVID-19.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ferly Yuledi di Gedung Serbaguna (GSG) Menggala, Kamis (25/02).
Ferly menjelaskan, ketentuan penyelenggaraan hajatan pesta atau hiburan di tengah pandemi COVID-19 di Tulang Bawang untuk sementara waktu ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi COVID-19.
“Hajatan dilaksanakan hanya untuk pelaksanaan akad nikah atau ijab kabul dengan ketentuan undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan prokes 3M dan tetap diawasi Tim satgas COVID-19 Tulang Bawang,” ungkap Ferly.
Dia meminta kesepakatan bersama ini disosialisasikan oleh camat ,lurah, kepala kampung, RT dan RW ke masyarakat
“Kesepakatan ini berlaku mulai 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses secara hukum.” Tegasnya. (Herli)