Tulang Bawang: detikperu.com-
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Sabtu (23/05/2020), sekira pukul 08.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) perkebunan singkong yang terletak di Sungai Luar, Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.
“Korban Nyoman Sudiarte (37), berprofesi tani, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X TR warna hitam yang ditaksir seharga Rp. 8,5 Juta,” ujar AKP Sandy, Senin (22/06/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana curanmor ini terjadi saat korban hendak menyemprot rumput di perkebunan singkong miliknya, yang mana sepeda motor tersebut diparkirkan oleh korban di samping kebun singkong yang tidak jauh dari tempat dirinya berada.
Sekira pukul 09.30 WIB, korban melihat ke arah sepeda motor miliknya dan ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. Korban lalu berlari ke arah jalan sambil berteriak dan terdengar oleh korban suara sepeda motor miliknya di hidupkan tetapi korban tidak melihat dimana sepeda motor tersebut berada.
“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya hari Sabtu (06/06/2020) ke Mapolres Tulang Bawang, berbekal laporan dari korban ini petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya,” jelas AKP Sandy.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Senin (22/06/2020), sekira pukul 00.30 WIB, pelaku curanmor ini berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Semalam petugas Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial DI (21), berprofesi tani, warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan dari rumah pelaku ini juga turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban,” tambah AKP Sandy.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)