Tulang Bawang: detikperu.com- Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap satu dari dua pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pelajar.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru.
“Korban berinisial AM (17), berstatus pelajar, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan HP (handphone) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekira Rp. 11 Juta,” ujar AKP Sandy, Kamis (09/01/2020).
Aksi kejahatan yang menimpa korban ini terjadi saat korban akan menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit.
Saat korban terjatuh ini lah para pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor dan HP milik korban, lalu para pelaku kabur dan meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, Agus Hariyanto (39), berprofesi wiraswasta yang merupakan bapak kandung korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh putrinya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petuga di lapangan, hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku tersebut berinisial WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan rekan pelaku berinisial S saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) dan dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) HP milik korban,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(fir)
#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang