Tulang Bawang: Detikperu.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curas atau pemerasan ini ditangkap hari Senin (15/02/2021), pukul 19.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Panca Karsa Purna Jaya.
“Senin malam, petugas kami berhasil menangkap pelaku curas atau pemerasan berinisial HE (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (16/02/2021).
Lanjut AKP Sandy, aksi tindak pidana curas atau pemerasan yang dilakukan oleh pelaku HE bersama rekannya SO als IT (40), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini sudah ditahan, terjadi hari Kamis (10/12/2020), pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Gang Yayasan Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Mulanya korban Ahmat Ramadhan (19), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, hari Rabu (09/12/2020), pukul 23.00 WIB, mendapat pesan singkat dari seorang perempuan yang mengaku bernama Fit untuk meminta ditemani di sebuah rumah kontrakan yang ada di Gang Yayasan Al Iman.
Sehingga korban datang bersama dengan temannya Angga Prabowo (21), warga Tiyuh/Kampung Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menuju ke rumah kontrakan tersebut, karena sudah malam korban dan temannya ini tidak jadi pulang sehingga mereka menginap di rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara patungan untuk membayarnya.
Pukul 01.00 WIB, korban kembali mendapat pesan dari perempuan yang mengaku bernama Fit dan meminta dibawakan air putih ke rumah kontrakan tempatnya berada. Korban datang bersama dengan temannya ke TKP, saat sedang berada di TKP tiba-tiba rumah kontrakan tersebut digedor oleh tiga orang pelaku dan langsung memvideokan korban dengan temannya.
“Korban dipukul wajahnya dan ditonjok keningnya oleh para pelaku, lalu mengambil handphone (HP) merk Vivo Y12 warna biru milik korban dan HP merk Oppo A3s warna merah milik saksi Angga, setelah itu para pelaku pergi. Korban bersama dengan saksi kemudian melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap AKP Sandy.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)