Tulang Bawang Barat: detikperu.com-
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil ungkap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman,S.Ik mengatakan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu 08 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Adapun identitas korban Ahmad Ihsan Bin Kholil (41) berprofesi wiraswasta ( pengusaha Rongsok), warga Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Hp, dan buku rekening Bank BRI berisikan saldo senilai Rp.27.000.000 ,” ujar Kapolres Tubaba. Rabu (12/02/2020)
Kejadian bermula saat korban akan ke kamar mandi mengambil whudu meletakkan HP nya di lantai ruang shalat,kemudian korban keluar dari kamar mandi Hp nya sudah tidak ada.Lalu keesokan harinya saat korban hendak menarik uangnya di bank BRI Unit Mulya Asri korban tidak dapat melakukan transaksi dan tertulis uang tidak cukup dan korban langsung mengecek saldonya tersisa 1.269.000 (satu juta dilua ratus enam puluh sembilan ribu) padahal sebelumnya sebelum hp hilang masih ada 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), Korban mencurigai bahwa akibat handphone nya yg hilang ada yg melakukan transaksi Banking melalui HP tersebut karna di HP nya ada aplikasi banking dan di catatan HP nya korban menyimpan PIN transaksi banking nya, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan menelusuri tujuan transferan rekening Korban, kemudian didapati identitas penerima transfer dan selanjutnya team tekab langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti hasil kejahatan tersangka.
Pelaku berinisial AS (25), warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap AKBP.Hadi Saepul Rahman,S.IK.
Dalam perkara ini petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sejumlah Rp2000.0000, kalung emas 10 gram seharga Rp.6.300.000, 1(satu) unit HP, Buku rekening BRI dan kartu ATM BRI.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Fir)