Home / HUKUM & KRIMINAL / Tekab 308 Polres Tubaba Tangkap Pelaku Yang Melarikan Anak di Bawah Umur

Tekab 308 Polres Tubaba Tangkap Pelaku Yang Melarikan Anak di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap warga salah satu tiyuh di desa Lempuyang Besar Kecamatan Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah, AY (27th). tersangka AY merupakan pelaku yang melarikan anak di bawah umur, SS (12th) yang merupakan warga Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.Sabtu (20/06/2020).

Kasus itu sebelumnya terjadi pada tanggal 16 Mei lalu dengan laporan Polisi :LP/B/120/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 17 Mei 2020.

Berbekal informasi yang didapat, pelaku melarikan SS (12th) dari rumah bibinya yang beralamat di tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK. Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH mengatakan Team Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan, berdasarkan penyelidikan, korban dilarikan pelaku kerumah keluarga tersangka yang berada di gunung batin baru,” paparnya.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tubaba dan pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dari keterangan para saksi dan bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.” pungkasnya.
Penulis: Firman/Humas Polres TBB

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Selama libur natal Tahun 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025, Polres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *