Home / HUKUM & KRIMINAL / Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Tangkap Residivis Curas

Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Tangkap Residivis Curas

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Hanya butuh waktu sepuluh hari, Petugas Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil melumpuhkan Dewan Juri (22) seorang remaja warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio pada hari Senin (08/03/21), dini hari.

Dewan Juri melakukan pencurian di kediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten setempat.

Iptu Andre Try Putera selaku Kasat Reskrim Polres Tubaba mewakili Kapolresnya Akbp Hadi Saepul Rahman mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korbannya.

“Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor di kediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,” Ungkap Kasat Reskrim usai penangkapan Kamis (19/03/21).

Iptu Andre Try Putera juga mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.

“Usai melakukan pencurian, dia (Pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat ditangkap Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan di kedua kakinya,” Katanya.

Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Residivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (Penjara).

Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, Kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. Pungkasnya. (Firman)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *