Tanggamus: Detikperu.com- Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah Kecamatan Ulu Belu berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus di persembunyiannya di wilayah Bandar Lampung.
Kedua tersangka bernama Sutiono alias Nok (30) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dan Adi Darma (32) warga Pekon Sukoharjo Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Dari penangkapan tersebut terungkap, keduanya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda, yakni Sutiono dalam perkara Jambret di Kabupaten Pringsewu keluar akhir tahun 2018 dan Adi Darma dalam kasus Narkoba keluar tahun 2018.
Dalam pengembangan kasus, terhadap tersangka Sutiono terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya sebab berusaha melakukan perlawanan saat mencari barang bukti yang disembunyikannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Datarajan Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut akhirnya dapat teridentifikasi tersangka Adi Darma sedang berada di persembunyiannya di Kecamatan Panjang Bandar Lampung dan tersangka Sutiono berada di Desa Merapi Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka Adi Darma ditangkap saat berada di Panjang dan tersangka Sutiono ditangkap di Lampung Tengah dini hari tadi Kamis (18/3/21) pukul 01.00 Wib,” ungka Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF warna putih merah Tahun 2020 milik korban dan 1 kunci leter T dari tangan Setiono.
Iptu Ramon menjelaskan kronologis pencurian pada Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira jam 18.30 Wib di Pekon Datarajan Blok 4 RT/RW 004/004 Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus
Bermula pada saat korban Rahmat Eko Yulianto (19) juga warga setempat datang ke rumah saksi Sulis dengan mengendarai motor dan memarkirkannya di depan rumah. Korban selanjutnya berbincang dengan saksi Mahruf dan Yakub.
Tidak lama berselang, korban mendengar suara motor distarter dan keluar rumah tidak lagi terlihat satu unit motor Honda CRF yang diparkirkan di halaman padahal dikunci stang.
“Usai kejadian korban bersama saksi sempat mengejar dan mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta,” jelasnya.
Menurut Kasat, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus berbeda yakni Adi Darma kasus Narkoba dan Sutiono kasus jambret. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan kejahatan tersebut bersama pelaku lain yang belum tertangkap namun telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
“Mereka melakukan pencurian menggunakan kunci T. Pelaku lain yang telah teridentifikasi masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan Sutiono bahwa pelaku telah berkali-kali melakukan pencurian di wilayah Lampung Tengah dan Pringsewu.
“Tersangka Sutiono, juga merupakan DPO pencurian di Pringsewu,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Anggalia/Arif)