Mesuji: Detikperu.com- Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, berhasil ungkap dan mengamankan tersangka dugaan Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Gedung Ram, Pada Hari Minggu Tanggal 17 Oktober 2021. pelaku berinisial SPY (40) Warga setempat. Diamankan di rumahnya, Selasa (23/11/21) Sore, sekira Pukul 17.30 Wib.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang di Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait hal tersebut, pengungkapan dan penangkapan pelaku berdasarkan Nomor : LP / B / 419 / XI / 2021 / SPKT / Polres Mesuji / Polda Lampung.
Adapun Kronologis Kejadian Jelas Kasat Reskrim, Pada hari Minggu, tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 04.15 Wib di Rumah Korban yang berada di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan, satu unit Handphone merk VIVO Y20 dan juga Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).
Saat itu sekira Pukul 04.00 Wib korban bangun tidur, kemudian menuju dapur untuk memasak, kemudian sekaligus mempersiapkan dagangan menuju ke pasar, Lalu sekira pukul 04.15 Wib ia kembali ke kamar untuk mengambil handuk, betapa terkejutnya jika Handphone miliknya sudah tidak ada. Lantas korban membangunkan anaknya untuk menanyakan HP miliknya tersebut, akan tetapi kedua anak tersebut tidak ada yang mengambil,” Terang Iptu FajrianK
Kemudian mereka melakukan pemeriksaan terhadap barang milik Korban dan didapati jika tas selempang miliknya yang berada di atas kasur berisi Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Handphone android merk VIVO Y21 dengan nomor IMEI1:861993057512034 IME21:861993057512026 dan juga tas selempang warna navy berisi Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah). Lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji,” Imbuh Kasat Reskrim
Berdasarkan laporan Korban Pada hari Selasa Tanggal 23 November 2021 sekira Pukul 17.30 Wib, Team Tekab 308 Polres Mesuji yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai tersangka sedang berada di Rumahnya, Kemudian Team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 buah kotak handphone Vivo berikut Handphonenya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Mantoni)