Home / HUKUM & KRIMINAL / Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Satu Pelaku Utama Dan Tiga Penadah Kendaraan Roda Dua

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Satu Pelaku Utama Dan Tiga Penadah Kendaraan Roda Dua

image_pdfimage_print

Lampung Tengah: Detikperu.com- Setelah Pelaku HMN tertangkap yang tertangkap di Medan Team Tekab 308 Membawa Pelaku Tersebut untuk menunjukan dimana sepeda Motor yang yang Pelaku Ambil dan dijual ke Pelaku penadahan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Jum,at (28/5/2021) Jam 18.00 WIB.

Setelah Kami bawa pelaku HMN untuk menunjukan Pelaku yang membeli dua unit sepeda Motor jenis KLX warga Lampung Tengah yakni HD (35) warga Gedung Aji Tanjung Pura Kampung Umbul Pasir Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, N Als Heru (28) Linggapura Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, JK (38) Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Lamteng. Dan ketiga ditangkap oleh team tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berdasarkan LP/285 -B/III/2021/Polda Lpg/Res Lamteng pada tanggal 08 Maret 2021 dan ketiga pelaku ditangkap di kampung Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah

Dijelaskan Kasat Reskrim Umum AKP Edi Qorinas, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. “Dalam penangkapan tersebut yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Doni, S.Tr.K. yang sebelumnya melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sudah diciduk terlebih dahulu di medan (sumut) dengan pelaku a.n. Herman, kemudian team tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, kembali melakukan pengembangan dan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku penadahan yang bersembunyi di wilayah Linggapura Lampung Tengah” terangnya.

“Pelaku yang ketahui bersembunyi berada di atas gunung Selagai Lingga. Kemudian team Tekab 308 dengan cepat melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah pelaku inisial H dan pelaku H berhasil diciduk.

Lalu kembali melakukan pengembangan untuk menangkap N als Wanto dan pengejaran terhadap pelaku kedua berhasil ditangkap, yang mana peran si Pelaku N als Wanto ini adalah menadah kendaraan hasil curian tersebut lalu akan dijual kembali dengan keadaan kendaraan sudah ditukar sparepartnya untuk mengaburkan barang bukti atau sebagai mengelabui petugas.

Dan peran si pelaku JK adalah menerima sparepart kendaraan yang ditukar oleh pelaku N als Wanto, yang telah ditukarkan pada kendaraannya pelaku JK”, Tambahnya Qorinas

Dengan demikian ketiga pelaku berhasil kami ciduk dan berikut barang bukti yang kami bawa untuk diamankan di Polres Lampung Tengah. Lalu ketiga pelaku kami jerat dengan melanggar pasal 363, 55, 56 KUHPidana dan 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Tegasnya. (Oechox’s)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Pria Paruh Baya Penyalahguna Narkotika Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Seorang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *