Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team Badik Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan tersangka pelaku curat atas nama (YU) Laki-laki 38 tahun bin Adenan pada hari Selasa Tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 08.00 wib .
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB telah terjadi peristiwa pencurian yang terjadi di kediaman korban an.Ari Widianto di Tiyuh Pagar Jaya Kecamatan Lambu Kibang.
Untuk kronologi kejadian pada saat korban tidur sekira pukul 02.00 wib hp korban diletakkan diatas kepala jenis oppo A12 yang sedang di Cas dan sebelahnya ada hp korban An. Aji Purnomo jenis Oppo, korban baru tersadar pada saat korban an. Ari Widianto membangunkan korban An. Aji Purnomo yang tidur bersebelahan.
Berdasarkan laporan tersebut team Badik polres Tubaba melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 23 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib dipimpin oleh Katim Badik Ipda Batubara dan Team Badik Polres Tubaba berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagardewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat melakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan Secara aktif kepada petugas kemudian team Badik Polres Tubaba melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut lalu ditemukannya barang bukti berupa handPhone merk Oppo berjumlah 1 (unit) .
Dengan ini tersangka pelaku Curat bernama (YU) terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (Firman)