Surakarta: detikperu.com- Babinsa kelurahan Sangkrah Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Serda Eko bersama dengan Linmas melaksanakan Pengecekan dan himbauan protokol kesehatan (Protkes), dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah RT 01 RW 01 Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon. Kamis (04/02/ 2021).
“Penyebaran Virus Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun masyarakat juga diharapkan berperan aktif untuk memutus Mata Rantai Covid-19.”tutur Serda Eko di sela- sela kegiatan.
“Caranya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan air yang mengalir dengan sabun atau memakai hand sanitizer serta menggunakan masker.”tegasnya.
“Membatasi, jaga jarak dan hindari kontak fisik, melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata,dan tempat bermain.”terangnya.
“Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menyediakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung,pembeli,pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.” Pungkasnya.
Penulis: (Arda 72)