Tulang Bawang: Detikperu.com- Panitia Pokja Pekerjaan Tender Rehabilitasi Daerah Irigasi Batu Ampar beralasan karena adanya Surat masuk dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga Pekerjaan tersebut dibatalkan walaupun sudah ditentukan pemenang nya.
Kepala BPBJ Tulang Bawang, Nanan Wisanaga, S.Sos., M.M. menjelaskan kepada direktur utama CV. Amar Afifah Perdana destriawan dan kepada awak media di ruang kerjanya , Rabu (04/08/2021).
“Pembatalan tender ini dikarenakan ada surat dari LKPP yang menyatakan bahwa telah terjadi gangguan teknis terhadap tender yang sedang berjalan yang dapat mempengaruhi proses kompetisi, maka pokja dapat melakukan perbaikan terhadap proses tender tersebut melalui mekanisme tender ulang atau pemasukan penawaran ulang,”
“Surat LKPP tersebut tertanggal 15 juli 2021, tetapi baru kita terima pada tanggal 18 juli 2021, jadi ada keterlambatan., itulah yang menyebabkan pada tanggal 16 juli 2021 sudah terlanjur kita menentukan CV. Amar Afifah Perdana sebagai pemenang tender,” jelasnya.
Nanan juga mengatakan bahwa pada tender ini dari 15 perusahaan yang mengikuti proses lelang hanya 4 perusahaan yang tidak terkena hacker.
“Ditender ini berdasarkan laporan yang kami terima, 15 Perusahaan yang mengikuti proses lelang hanya 4 perusahaan yang tidak terkena hacker.,dan saya berharap bahwa CV. Amar Afifah Perdana tidak menjadi tertuduh, tetapi biarkan nanti 3 lembaga (LKPP, BSSN dan KPK) yang mendampingi kami untuk mengungkap itu semua,”
“Jadi tender ini sudah dibatalkan, karena surat dari LKPP ini adalah wasit bagi kami dan untuk mau di tender ulang atau tidak itu kewenangan dari PPK,” ucapnya.
Sementara itu, Destriawan selaku Direktur CV. Amar Afifah Perdana masih merasa janggal dengan pernyataan Kepala BPBJ karena alasan pembatalan berbeda dengan kiriman surat email yang diterima perusahaannya
“Saya masih merasa janggal dengan alasan yang diberikan oleh Kabag BPBJ karena alasan itu berbeda dengan Email yang diterima perusahaan, karena email yang kami terima itu menyatakan bahwa ada kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Perpres NO 16 Tahun 2018, terus mengapa sekarang jadi mengatakan ada gangguan teknis,”
“Dan mengapa pada tanggal 27 Juli 2021 baru ada pengumuman pembatalan tender sedangkan surat LKPP itu kan sudah diterima pada tanggal 18 Juli 2021,” ujarnya.
Lanjutnya,” Kami juga dari pihak perusahaan akan konfirmasi ke LKPP Provinsi untuk meminta penjelasan yang rinci alasan perusahaan kami dibatalkan.” Pungkasnya. (HR)