Wonogiri: Detikperu.com– Maraknya tren kenaikan pasien positif Covid-19 yang berada di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Wonogiri sendiri, membuat Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Wonogiri mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan kegiatan sosial untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19. Rabu (23/6)
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/3544 tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Sosial Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. Dengan demikian, SE Bupati Wonogiri No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri yang dikeluarkan 12 April 2021 sudah tidak berlaku kembali.
Agar masyarakat sampai tingkat RT/RW mengetahui kebijakan baru tersebut dan dapat mematuhinya, jajaran Forkopincam Karangtengah turun ke Desa-Desa guna mensosialisasikan kepada masyarakat.
Kali ini rombongan yang terdiri dari Anggota DPRD Supriyanto, Camat Karangtengah Tri Wiyatmoko,Danramil 23/Karangtengah yang diwakili Batuud Peltu Khomaedi, Polsek Karangtengah Iptu Mujiyo, Kantor Urusan Agama Karangtengah Daniel Ikhwan, UPTD Puskesmas Karangtengah dr. Agus Budi S, Kades Ngambarsari Fitri Hanany mensosialisasikan kebijakan tersebut terhadap warga Desa Ngambarsari.
Peltu Khomaedi menyampaikan, kegiatan tersebut menindaklanjuti SE Bupati sampai tingkat desa untuk memutus rantai penularan Covid 19. Melaksanakan koordinasi yang lebih terstruktur dengan Kepala Desa/Lurah terkait di wilayah masing-masing, untuk menyamakan pemahaman dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Batuud menambahkan, agar kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 2 (Dua) sesi yakni untuk kegiatan pertama Forkopimcam bersama Kepala Dusun, Tokoh Agama, Karang Taruna se Desa Ngambarsari. Dan untuk sesi kedua Forkopimcam dengan Ketua RT/RW se Desa Ngambarsari.
Penulis: (Arda 72)