Wonogiri: Detikperu.com- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021. Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan qurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat. Agar masyarakat mengerti dan melaksanakan apa yang tercantum dalam edaran tersebut, Satgas penanganan Covid-19 di berbagai wilayah Kabupaten Wonogiri turun langsung ke pemukiman warga guna memberikan sosialisasi.
Seperti halnya Babinsa Desa Kembang, Koramil 15/Jatipurno Serma Widhi Anugrah dengan melaksanakan pendampingan kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Jatipurno, Senin(19/7).
Serma Widhi menerangkan, kegiatan yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha dan juknis pelaksanaan Kurban 1422 H / 2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Adapun sasaran sosialisasi difokuskan di tempat peribadahan, tempat rencana pemotongan hewan kurban dan sepanjang jalan pemukiman warga Kelurahan Balepanjang, Desa Girimulyo dan Desa Kembang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Jatipurno Iptu Hartoyo, Penyuluh Agama KUA Jatipurno Siti Marsiyah, Satgas PPKM Mikro Kelurahan Balepanjang, Satgas PPKM Mikro Desa Girimulyo dan Satgas PPKM Mikro Desa Kembang, (Pendim 0728/Wng).