Bandar Lampung: detikperu.com –
Tim Penasihat Hukum Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yaitu Sopian Sitepu, Kabul Budiono, Firdaus dan Jefri yang tergabung dalam Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners siap menjalani persidangan yang dijadwalkan Senin, 24 Februari 2020.
Sopian Sitepu mengatakan kliennya berharap para saksi yang dihadirkan memberi pernyataan sesuai fakta dan tidak menyudutkan dirinya.
“Semoga saksi-saksi menerangkan sesuai fakta dan tidak mengada-ada, dan tidak buang kesalahan pada Bapak Agung. Bapak Agung sangat berserah kepada Allah SWT, banyak solat,” ujar pengacara yang baru saja meraih gelar doktor itu, Sabtu 22 Februari 2020.
Dalam persidangan nanti, Tim Penasihat Hukum juga akan totalitas mengungkapkan kebenaran dengan mengkritisi semua saksi dan bukti yang dihadirkan.
“Karena kami melihat beberapa saksi seolah-olah melepas diri, kita akan cek apa keterangan yang disampaikan dalam persidangan sama dengan yang tertulis di BAP. Jika berbeda, tentu yang kita pegang adalah fakta di persidangan,” katanya.
“Kami percaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan bersifat objektif dalam menilai alat bukti, sehingga putusan Majelis Hakim nanti akan memberi rasa adil bagi semua pihak. Kami belum berfikir jauh mengupayakan klien kami bebas, kami fokus mengungkapkan fakta agar apapun keputusan yang diambil bersifaf adil,” tanda Sopian Sitepu. (*)