Bandar Lampung: detikperu.com (SMSI) –
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menolak dengan tegas rencana pengesahan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Cilaka). Pasalnya, hal tersebut dapat memicu polemik ditegah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan mengatakan penolakan ini juga merujuk pada Dewan Pers yang melakukan penolakan serupa. Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020.
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI. Menyikapi langkah-langkah pemerintah dan DPR RI terhadap RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja ini.
“Kami mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” kata Donny Irawan, Kamis 23 April 2020.
SMSI Lampung juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadap orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
Termasuk menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal,” tegas Donny.(*)