Bandar Lampung: detikperu.com (SMSI) –
Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai zona merah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) oleh Kementerian Kesehatan RI sejak Selasa 28 April 2020. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan jumlah pasien positif yang berasal dari transmisi lokal.
Namun status baru Kota Bandar Lampung ini justru tidak menjadi momok bagi masyarakat. Sejak masuknya Virus Corona ini, masyarakat seolah tak peduli dan tetap beraktivitas di luar rumah meski pemerintah telah memberikan himbauan untuk melakukan karantina mandiri.
Sejak beberapa pekan terakhir, nampaknya masyarakat mulai jengah melakukan aktivitas #dirumahaja. Jalanan yang awalnya mulai sepi kini ramai kembali. Terlebih menjelang sore hari pada bulan Ramadhan. Banyak yang sekedar ngabuburit, mencari takjil, atau berkumpul seolah tidak terjadi apa-apa. Ironisnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat di luar rumah sangat minim.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Provinsi Lampung akan tumbang oleh virus yang menyerang sistem pernafasan manusia ini. Bukan hanya Kota Bandar Lampung, tidak menutup kemungkinan kabupaten dan kota lainnya akan ikut menyandang gelar zona merah jika pemerintah tidak kunjung melakukan langkah tegas dan nyata. Terlebih, masih banyak warga pendatang dari luar Lampung yang sekedar melintas atau pulang kampung ke Kota Bandar Lampung.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung pun meminta ketegasan dari pemerintah dan TNI-Polri dalam penanganan Covid-19. Sebab, jika ini dibiarkan maka korban positif akan semakin banyak.
“Pemerintah Provinsi Lampung harus mengambil langkah tegas dan nyata dalam penanganan Covid-19, harus ada upaya dan support lebih ke Kota Bandar Lampung yang saat ini berstatus zona merah,” kata Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, Rabu 29 April 2020.
Pasalnya, sejak adanya korban pertama positif Corona hingga kini pemerintah hanya fokus dalam penanganan ODP, PDP, dan positif di rumah sakit saja. Namun, kebijakan tegas seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar enggan dilakukan karena disebut tidak menguntungkan.
Aparat seperti TNI-Polri pun dibuat tak banyak berkutik lantaran adanya sistem koordinasi satu pintu dalam penanganan Covid-19. Keputusan kebijakan hanya bisa dilakukan oleh ketua tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
“Seharusnya TNI-Polri bisa melakukan langkah tegas seperti sanksi atau meningkatkan patroli untuk membubarkan masyarakat yang tetap berada di luar rumah dengan alasan tidak jelas atau yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Donny mengungkapkan, pencegahan awal dari diri sendiri dan keluarga seperti tetap di rumah, jaga jarak, wajib pakai masker, hindari kerumunan, jaga diri dan jaga keluarga menjadi poin penting yang harus menjadi perhatian khusus.
“Pemerintah, Polda, Polres, Korem, dan Kodim harus mengambil tindakan cepat. Jangan sampai korban positif semakin bertambah. Virus ini amat sangat berbahaya,” tegas Donny.(*)