Bandar Lampung: detikperu.com-
Kemajuan teknologi berbasis internet saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi apapun yang diinginkan. Tak jarang, sejumlah oknum sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax untuk meresahkan masyarakat.
Menjawab keresahan tersebut, Ketua dan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan dan Senen, menjelaskan bagaimana menangkal hoax dari beragam informasi yang diterima media sosial, saat menghadiri Dialog Pagi Radio Republik Indonesia (RRI), Selasa 3 Maret 2020. Dialog tersebut juga turut menghadirkan Kepala Diskominfo Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra.
Donny mengatakan, dengan banyaknya media online saat ini, masyarakat harus bisa memilih media yang kredibel untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Media yang berkredibel yaitu seperti memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki perusahaan dan izin yang jelas, dan wartawannya sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta sudah berserikat.
“Kenapa media yang berserikat atau tergabung dalam organisasi itu termasuk penting, karena ketika media tersebut memposting berita hoaks, maka organisasi atau serikatnya seperti SMSI akan cepat melacak postingan dan kebenarannya,” kata Donny.
Dijelaskan Donny selaku Ketua SMSI Lampung menjelaskan, pesatnya pertumbuhan media online saat ini lantaran masyarakat yang sudah mulai beralih dari media cetak seperti koran dan majalah, ke media online dengan memanfaatkan gawai atau gadget untuk mengakses informasi terkini.
Terlebih saat ini, pembuatan media online terbilang mudah dan murah. Siapa pun bisa membuat media onlinenya sendiri.
“Media-media online baru juga banyak bermunculan karena mudahnya mendirikan media online, cukup dengan membuat website dan modal tidak sampai Rp 10 juta sudah bisa membuat media online,” jelasnya.
Donny yang didampingi Senen selaku Sekretaris SMSI Lampung menuturkan, namun untuk membuat media online yang kredibel dan diakui secara hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut juga tak jauh berbeda saat mendirikan media cetak.
“Yakni dengan memiliki nama perusahaan, akta notaris, SK Kemenkumham, ada direktur atau penanggungjawab, SIUP, TDP, SITU, surat domisili, NPWP, sertifikat,” ungkap Donny.
Donny menuturkan, saat ini SMSI Lampung terus melakukan proses pendataan dan verifikasi keberadaan media online di Lampung. SMSI yang dideklarasikan pada 17 April 2017 ini telah berdiri di 30 provinsi dan memiliki lebih dari 1.000 anggota.
“Untuk di Lampung sendiri, estafet kepemimpinan dipercayakan ke saya oleh Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian. Saat ini untuk di Lampung baru 4 kabupaten yang sudah mendapatkan SK, yakni Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Pesawaran dan keanggotannya di Lampung mencapai 100 media online. Namun, kita mewacanakan untuk segera membentuk kepengurusan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung,” tutup Donny.(Red/Rls SMSI Prov)