Bandar Lampung, Detikperu.com (SMSI) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Jum’at (02/12/2022).
Penandatanganan MoU ini terkait dengan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. MoU ini ditandatangani bersama Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Karno Ahmad Satarya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Karno Ahmad Satarya mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang turut menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasan pemilu partisipasif ini.
“Kerjasama ini penting dilakukan agar semua pihak bersama-sama turut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Agar terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil,” kata Karno.
Sementara Ketua SMSI Lampung Donny Irawan berterima kasih atas kerjasama yang dilakukan bersama dengan Bawaslu Lampung. Menurut Donny, media merupakan salah satu unsur penting dalam pengawasan pemilu.
“Peran media sangat penting, karena memiliki andil besar dalam pengawasan pemilu. Kita juga SMSI membuka posko pengaduan, salah satunya masyarakat bisa mengadukan terkait masalah pemilu,” ujar Donny. (ES)