Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pemuda berinisial DS (18), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polsek Gedung Aji karena telah melakukan tindak pidana memaksa seorang anak perempuan berinisial B (12) melakukan persetubuhan.
“Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kampung Kecubung Raya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Sabtu (05/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku ini karena ibu kandung dari korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya, korban suka melamun dan seperti orang ketakutan.
Ibu kandungnya akhirnya bertanya kepada korban apa penyebabnya, korban lalu bercerita kalau dirinya sering diancam oleh pelaku, karena pelaku telah berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Kecubung Raya.
Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 11.00 WIB.
“Kejadian yang membuat pilu korban yang masih berstatus pelajar ini, terjadi pada bulan Juli tahun 2020, sekira pukul 21.00 WIB, untuk hari dan tanggalnya korban lupa. Saat itu korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung, kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit. Disanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Ipda Arbiyanto.
Korban sempat menolak, tetapi pelaku ngancam kalau korban tidak mau mengikuti apa maunya, kakak kandung korban akan di bunuh oleh pelaku sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya.
Usia pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban, pelaku selalu mengancam korban kalau sampai ada orang lain yang tahu, pelaku akan menyebarkan video saat pelaku menyetubuhi korban di areal perkebunan sawit. Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(*)