Mesuji: detikperu.com- Sertu Roy Martin, Anggota Koramil 426-01 Mesuji, Kodim 0426 Tulang Bawang ingatkan masyarakat untuk tidak memiliki senjata api rakitan, Selasa 29 Desember 2020.
Babinsa Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji tersebut mengatakan jika memiliki senjata api secara ilegal bisa dijerat Undang Undang darurat dengan ancaman penjara minimal 20 tahun.
“Masyarakat jangan sampai menyimpan senjata api rakitan atau ilegal dengan alasan apapun, termasuk menyimpan amunisinya. Jika menemukan secara tidak sengaja, segera serahkan kepada kami maupun pihak kepolisian,” jelas Roy kepada warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Roy berharap wilayahnya bisa bebas dari senjata api ilegal.
“Tidak ada kebaikan dari memiliki senjata api rakitan, yang ada malah membawa masalah dan bisa menjadi pemicu tindak kejahatan”.Imbuh Roy.
Penulis: Herli