Tubaba: detikperu.com- Sat Narkoba Polres Tubaba lagi-lagi berhasil mengamankan 3(tiga) pemuda pelaku tindak pidana narkoba, kedua pelaku diduga bertempat tinggal Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan satunya lagi bertempat tinggal di desa Rejo Katon Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung timur. Jum’at (08/10/2020).
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Tubaba pada hari senin tanggal 5 Oktober 2020 informasi tersebut mengatakan bahwa dirumah tersangka AP(22) tahun yang berada di RT 08 RW 02 sering dijadikan transaksi dan pesta narkoba, saat itu juga team Sat narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Nasir eden panjaitan berangkat ke lokasi untuk meringkus ketiga pengguna narkoba tersebut.
Lanjut dikatakan Kasat narkoba, Setelah Team sampai di lokasi anggota menemukan 3(tiga) orang laki-laki yang mencurigakan dan diamankan lalu kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkoba jenis Sabu lalu membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Masih dari AKP Panjaitan, “ Saat dilakukan penangkapan ketiga orang terduga tidak melakukan perlawanan dan saat itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mako Polres Tubaba, sementara barang bukti yang ditemukan berupa 1(satu) buah kaca pirek yang masih ada residu narkoba jenis sabu, uang tunai sebesar RP.170.000 (Seratus tujuh Puluh Ribu Rupiah) sisa hasil penjualan narkoba jenis sabu, 10(sepuluh) buah klip plastik, 1(satu) seperangkat alat Bong alat hisap narkoba jenis sabu,1(satu) unit korek api, 3(tiga) buah sumbu pembakar sabu, 1(satu) buah sekop sabu, 1(satu) Unit Hp oppo warna hitam, 1(satu) Unit Hp Oppo warna putih, 1(Satu) Unit Hp Samsung warna Silver.
Untuk ketiga terduga pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup subsider ancaman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal penjara seumur hidup.”Tuturnya.
Penulis: Firman/Polres TBB