Surakarta: detikperu.com- Penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 secara Konsisten terus dilaksanakan di masyarakat terutama di pusat perbelanjaan yang rentan terhadap penyebaran Virus tersebut.
Babinsa Kelurahan Setabelan Koramil 02/ Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serda Rohmad Syukur Dan Serda Narmin beserta Security pasar dan Linmas kelurahan melaksanakan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di pasar tradisional pasar legi jl.DI.Panjaitan Surakarta Senin,(01/02/2021).
Serda Syukur menegaskan bahwa sampai saat ini wabah Pandemi covid-19 yang melanda negeri ini belum berakhir.
“Untuk itu saya selaku Babinsa menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi Protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.”ujarnya.
“Selain itu maksud dan tujuan dari pengawasan PPKM adalah untuk memberikan pembatasan dalam rangka penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran Virus Pandemi Covid 19 di Masyarakat serta memberikan Himbauan Kepada Masyarakat (pengunjung) agar mematuhi Protokol kesehatan untuk selalu menerapkan 3 M (Selalu Mencuci tangan dengan Sabun,Memakai masker dan Menjaga Jarak).”imbuhnya.
“Kami juga mengecek sarana dan prasarana serta mekanisme penerapan protokol kesehatan yang diterapkan oleh lurah pasar legi dimulai dari tempat cuci tangan,pengatur suhu serta himbauan melalui ronda masker yang dilakukan oleh pengelola pasar.”terangnya.
“Kami juga menekankan kepada Security yang bertugas untuk selalu bertindak tegas terhadap pengunjung yang melanggar protokol kesehatan,hal ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan,Pengendalian dalam penanganan serta pencegahan ,memutus Mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Masyarakat, khususnya wilayah kota Surakarta.”pungkasnya.
Penulis: (Arda 72)