Surakarta: detikperu.com- Dalam rangka penanganan virus Pandemi Covid -19 khususnya di Pasar Tradisional serta tempat keramaian warga, Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Budiono bersama Linmas melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka penanganan Virus Pandemi Covid -19 di pasar Gede Tradisional Jln. Suryo Pranoto RT 6 RW 2 Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Senin, (25/01/2021) pukul 09.00 WIB s.d selesai.
Serda Budiono menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta khususnya Kelurahan Kepatihan Wetan terutama di tempat tempat Toko serta Pasar Tradisional yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di pasar Tradisional ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pandemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbauan kepada pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol kesehatan serta mewajibkan kepada pedagang dan pembeli untuk memakai masker saat berkunjung di pasar.”tegas Budiono.
“Selain itu Kami juga menyampaikan kepada pengelola pasar agar lebih aktif dalam melaksanakan pengecekan di pasar terkait penanganan Covid -19 serta melarang kepada anak di bawah umur kepasar dan selalu mengutamakan kebersihan pasar.”pungkasnya.
Penulis: (Arda 72)