Home / HUKUM & KRIMINAL / Seorang Perempuan Tertangkap Tangan Jual Emas Palsu, Begini Modusnya

Seorang Perempuan Tertangkap Tangan Jual Emas Palsu, Begini Modusnya

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Menanggapi berita yang beredar/Viral tentang terjadinya kasus penculikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang ternyata berita yang beredar tersebut adalah berita yang tidak benar (HOAX).

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang wanita berinisial KTM, 50, warga seputih agung Kab Lampung Tengah,, yang sempat Viral karena menipu toko mas dengan modus menjual Emas Palsu di Pasar Mulya asri hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H mengatakan, tersangka diamankan Rabu (1/2/2023) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, yakni melakukan jual beli emas palsu di Pasar mulya asri sebanyak dua kali.

Dikatakan AKP Dailami bahwa peristiwa penipuan tersebut terjadi pada saat pelapor yang sedang bekerja di Toko Emas miliknya yaitu TOKO EMAS BAHAGIA didatangi oleh seorang perempuan yang akan menjual benda yang berbentuk gelang yang menurut keterangan perempuan/pelaku adalah logam mulia jenis emas kadar 75 %, pada saat itu perempuan tersebut berkata ” PAK SAYA MAU MENJUAL EMAS SAYA MEMBUTUHKAN UANG UNTUK MENJENGUK SUAMINYA ” kemudian pelapor memeriksanya setelah melakukan pemeriksaan awal berupa pengecekan surat dan ditimbang beratnya sesuai dengan surat dan terdapat kode di gelang tersebut tertulis HWT750 dan sepengetahuan kode tersebut adalah milik perusahaan pembuatan emas setelah pelapor merasa yakin dengan tipu muslihat perempuan tersebut bahwa benda tersebut logam mulia jenis emas lalu membelinya dengan harga keseluruhan senilai Rp. 8.500.000,- ( Delapan juta lima ratus ribu rupiah ) dengan berat 16,970 gram, setelah pelaku/perempuan tersebut meninggalkan toko lalu pelapor melebur salah satu gelang yang telah dibelinya bersama saudara FAIDULLOH dan ternyata saat dilebur barang tersebut bukan emas melainkan berupa antara kuningan dan tembaga dan pelapor baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan kemudian saat pelaku tersebut akan menjual di toko emas lainnya pelaku tertangkap kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat kemudian melaporkan kejadian tersebut ,” kata Kasat.

Lanjut Kasat juga mengatakan tertangkapnya tersangka ditangkap setelah Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan laporan adanya warga yang mengamankan 1 orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di pasar Mulya Asri kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Kemudian Tim Tekab 308 Presisi langsung menuju ke lokasi yang dimana di tempat tersebut sudah terdapat anggota Polsek Tulang Bawang Tengah. Selanjutnya tim tekab 308 bersama dengan anggota Polsek Tulang Bawang Tengah mengamankan 1 orang perempuan tersebut yang diduga melakukan tindak pidana penipuan untuk dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata AKP Dailami.

Sementara itu, Tersangka KTM mengaku bahwa aksi penipuan yang dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak bekerja.” Saya terdesak karena untuk memenuhi kebutuhan “ ucap Tersangka saat diperiksa.(humas_tubaba).

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Selama libur natal Tahun 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025, Polres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *