Wonosobo: Detikperu.com- Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap Julkipli (33) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dalam persangkaan penganiayaan berat (Anirat).
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, korban penganiayaan tersebut bernama Asep Wahyudi (21) Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan bawah bagian kanan sehingga dijahit 15 jahitan. Serta luka robek dada sebelah kanan,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Minggu (21/3/21).
Iptu Juniko mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wib, setelah pihaknya menerima laporan korban di Polsek Wonosobo.
“Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu baju korban terdapat bercak darah dan pecahan gelas kaca,” ungkapnya.
Iptu Juniko menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi pada Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di kontrakan saksi Sabar (28) Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo yang dilakukan tersangka dengan cara melemparkan gelas berisi air kopi yang mengenai bibir korban.
Tidak hanya itu, saat korban tersungkur, pelaku hendak menusukkan senjata tajam jenis badik ke arah tubuh korban akan tetapi aksi tersebut dihadang oleh saksi Sabar dan Sugito (20) dengan memegang tangan tersangka.
“Setelah kejadian korban dibawa oleh rekannya untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Siring Betik dan ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti. Bahkan hingga saat ini, korban belum dapat berbicara,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi bahwa penganiayaan tersebut muasalnya karena hal sepele yakni rusaknya senapan angin milik saksi Sabar yang dipergunakan oleh korban dan tak kunjung diperbaiki.
“Antara tersangka, korban maupun saksi-saksi sebenarnya berteman baik. Namun diduga tersangka tidak suka saat korban membuat rusak senapan angin milik saksi Sabar yang tidak diperbaiki. Sehingga tersangka emosi dan melemparnya menggunakan gelas kaca,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Anggalia)