Home / HUKUM & KRIMINAL / Sempat DPO, Pelaku Curas di Km 19 PT.SIL Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat DPO, Pelaku Curas di Km 19 PT.SIL Akhirnya Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com-

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil mengungkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, DPO pelaku curas ini ditangkap hari Jum’at (10/07/2020), sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala.

“Pelaku tersebut berinisial JI (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Sabtu (11/07/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku bersama dengan rekannya Saptori als Sap, yang sudah lebih dahulu ditangkap hari Jum’at (27/01/2017) silam, melakukan tindak pidana curas terhadap korban Marijan (63), berprofesi tani, warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala. Aksi curas para pelaku tersebut terjadi hari Rabu (05/10/2016), sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Poros, Km 19, PT. Sweet Indolampung (SIL).

Saat itu korban bersama dengan rekannya pergi memancing di areal PT. SIL dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru hitam, saat sedang memancing korban didatangi oleh para pelaku yang tidak dikenalinya.

“Para pelaku ini mengaku sebagai petugas keamanan PT. SIL, lalu memeriksa barang bawaan korban, kemudian mengajak korban menuju ke kantor PT.SIL. Namun saat akan berangkat para pelaku ini langsung merampas sepeda motor milik korban,” jelas AKP Sandy.

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo warna biru hitam dan dompet yang berisikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. korban, kerugian ditaksir Rp. 7 Juta.

Saat ini DPO pelaku curas tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *