Tulang Bawang: detikperu.com-
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Senin (17/02/2020), sekira pukul 13.30 WIB, di areal perkebunan karet, Kampung Tunggal Warga.
“Adapun identitas korban yaitu Mujiono (60), berprofesi tani, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian getah karet sebanyak 15 Kg,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (18/02/2020).
Kejadian bermula saat korban datang dan mengecek kebun karet miliknya, ternyata getah karet yang berada di dalam mangkok pada pohon karet sudah banyak yang hilang. Korban lalu mencoba mencari siapa pelaku pencurian tersebut.
Setelah ditelusuri, akhirnya korban bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalinya. Laki-laki tersebut sedang memasukkan getah karet ke dalam karung yang posisinya berada di kebun karet milik orang lain dan pas berada disamping kebun karet milik korban.
“Korban sempat bertanya kepada pelaku, awalnya pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Tiba-tiba pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis celurit lalu kabur, sedangkan sepeda motor milik pelaku dan getah karet milik korban ditinggalkan oleh pelaku,” terang Kompol Rahmin.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung, berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (18/02/2020), sekira pukul 09.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku tersebut berinisial AY (40), berprofesi tani, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menambahkan, pada kasus ini petugasnya berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Suzuki Smash warna putih kombinasi biru, karung berisi getah karet sebanyak 15 Kg dan sajam jenis celurit.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)