Tulang Bawang: Detikperu.com- Seorang pria berinisial WA (38), berprofesi wiraswasta, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Pria ini ditangkap hari Rabu (24/02/2021), pukul 00.30 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya.
“Rabu pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, pria ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika.” ujar Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/02/2021).
Lanjut AKP Anton, usai ditangkap kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu buah kerta timah rokok berwarna merah dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam.
Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung, didapat informasi bahwa di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika
“Saat petugasnya sedang berada di tempat tersebut, didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)