Home / HUKUM & KRIMINAL / Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pemuda berinisial TK (20), warga Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berstatus penggangguran ini, ditangkap hari Kamis (17/12/2020), pukul 20.00 WIB, di sebuah bedeng yang ada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk.

“Kamis malam, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sebuah bedeng di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Jum’at (18/12/2020).

AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil dari penyelidikan di daerah Kecamatan Menggala.

Bahwa di sebuah bedeng yang ada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, saat petugas kami tiba disana berhasil ditangkap seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, satu bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong dan sebuah kotak rokok merk Menara warna merah,” jelasnya.

Pemuda berinisial TK saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *