Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan kepemilikan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan pelaku ditangkap hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Gang Tiwul, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo
“Pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan seorang pemuda berinisial RA (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Anton, Minggu (06/12/2020).
AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan kepemilikan narkotika ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Saat itu petugas kami mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gang Tiwul, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas kami kemudian langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan disana berhasil ditangkap seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, satu buah plastik klip kosong, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, handphone (HP) merk Oppo warna biru, dompet warna coklat, tas buku berwarna merah, tas warna coklat merk eiger dan uang tunai sebanyak Rp. 246 Ribu,” jelas AKP Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)