Tulang Bawang: Detikperu.com- Sebuah rumah yang berada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Senin (22/03/2021), pukul 01.30 WIB dan berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Senin dini hari petugas kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, rumah ini diduga kuat sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (23/03/2021).
Lanjut AKP Anton, dari rumah yang digerebek tersebut petugasnya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PH als SI (24), berprofesi wiraswasta, yang merupakan penghuni rumah. Selain itu juga berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, kotak rokok kosong merk Surya dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)