Home / HUKUM & KRIMINAL / Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Kelurahan Menggala Kota

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Kelurahan Menggala Kota

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com- Sebuah rumah yang berada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan rumah tersebut berlangsung hari Selasa (02/02/2021), pukul 10.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Selasa pagi, petugas kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Di rumah tersebut berhasil ditangkap seorang pria berinisial AW (30), berprofesi sopir, warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (03/02/2021).

Lanjutnya, dari tangan pria ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, handphone (HP) merk Lenovo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

AKP Anton menjelaskan, penggerebekan rumah ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala dan didapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi dan setelah tiba di lokasi berhasil ditangkap seorang pria. Saat dilakukan penggeledahan badan didapati padanya narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *