Tulang Bawang: detikperu.com- Sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya ini, berlangsung hari Selasa (24/11/2020), sekira pukul 15.45 WIB.
“Kemarin sore, petugas kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya. Disana petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DB (26), yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (25/11/2020).
Selain berhasil menangkap pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap sabu (bong).
AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Jaya ini merupakan hasil dari penyelidikan.
“Petugas kami mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi ini petugas kami langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), disana selain berhasil menangkap pelaku juga berhasil disita BB,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)