Tulang Bawang Barat: detikperu.com- Seorang wanita berinisial YU (40) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Tiyuh Penumangan RT 05 Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.IK. yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP. N.E Panjaitan, S.H. menjelaskan bahwa Pada hari Rabu Tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wib anggota Team Reskrim Polres Tulang Bawang , melakukan giat penyelidikan di rumah ASNAWATI di RT 03 Tiyuh Penumangan Baru, ketika masuk ke rumah tersebut salah seorang perempuan tamu ASNAWATI berinisial (YU) 40 Tahun yang langsung menuju belakang rumah dan melemparkan bungkusan ke semak semak dekat pohon pisang bungkusan,ketika di cek ternyata berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan, namun pelaku telah melarikan diri.
Kemudian sat reskrim Tulang bawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, yang langsung ke tempat kejadian dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku,
“Hasilnya pada hari kamis tanggal 04 februari 2021 jam 13.00 wib, pelaku (YU) 40 Tahun berikut barang bukti diduga hasil penjualan uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) Dapat diamankan Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di kampung/kelurahan Menggala selatan ujung gunung udik(bengkel), Kecamatan Menggala Kota Kabupaten Tulang bawang, kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelas Kapolres.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S.H saat diwawancarai mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menemukan barang Bukti Berupa :
– 21 (dua puluh satu)klip plastik warna putih diduga narkoba jenis sabu
– 1(satu)pak plastik bening kosong
– 1(satu)buah timbangan digital warna hitam.
– Uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
– 1(satu) unit hp lipat merk samsung warna hitam.
Masih dari Kasat Narkoba, dengan ini Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 Miliar.” Tegasnya. (Firman)