Tulang Bawang: detikperu.com-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitas pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Minggu (15/03/2020).
Penangkapan terhadap Bandar Narkotika ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan Bandar Narkotika sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika juga turut disita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam,” ungkap AKP Boby.
Saat ini Bandar Narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.