Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku tindak pidana tersebut ditangkap oleh petugas hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 18.41 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial UJ als UK (41), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/01/2020).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitas pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk berpesta narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Disana selain berhasil menangkap pelaku, juga turut disita BB (barang bukti) berupa plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram, pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), tiga bungkus plastik klip kosong kecil, dua buah korek api gas, kotak rokok merk sampoerna mild dan pipet,” ungkap AKBP Syaiful.
Selanjutnya pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang#